| Beranda |
| Tentang Kami |
| Unit Usaha |
| Sumber Daya Manusia |
| Tanggung Jawab Sosial |
| Berita |
| Peta Situs |
| Hubungi Kami |
| Pencarian |
| Karir |
Statistics
Pengunjung: 1220332| Bakrie Banding Atas Kasus Dengan Bosowa |
|
|
| Wednesday, 11 March 2009 | |
|
Bisnis Indonesia
JAKARTA PT Bakrie Corrugated Metal Industry memastikan akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan yang dilayangkan pihaknya terhadap PT Asuransi Bosowa Periskop. Keduanya berseteru terkait dengan perkara pembayaran klaim asuransi senilai Rp6,3 miliar. "Pasti kami akan ajukan upaya hukum banding dalam waktu dekat setelah ada pemberitahuan dari pengadilan," ujar Ramly, kuasa hukum Bakrie Corrugated, kepada Bisnis, akhir pekan lalu. Dia menyebutkan pihaknya merasa keberatan dengan putusan majelis hakim yang diketuai Panusunan Harahap tersebut. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyebutkan mengenai surat izin berlayar (SIB). Padahal, menurut Ramly, SIB itu bukanlah esensi dari polis asuransi. Pihaknya juga telah melaksanakan kewajiban pembayaran premi untuk perjanjian polis asuransi tersebut. Sehingga, tambahnya, Bakrie Corrugated Metal Industry berhakmendapatkan pembayaran klaim asuransi karena terjadinya kecelakaankapal. Di pihak lain, kuasa hukum Asuransi Bosowa, Rudyantho,menyebutkan menghormati upaya hukum banding atas putusan PN JakartaPusat yang dilakukan oleh Bakrie Corrugated. Namun, Rudyanthoberkeyakinan bahwa pengadilan di tingkat banding nantinya akanmenguatkan putusan PN Jakarta Pusat. Dia menilai pertimbangan hukummajelis hakim pada pengadilan tingkat pertama sudah benar dan sesuaidengan dalil dan fakta-fakta hukum. Bakrie Corrugated menggugatAsuransi Bosowa dan jajaran direksinya, terkait dengan pembayaran klaimasuransi pengangkutan barang melalui laut, yang berujung pada tuntutanganti rugi materiel dan immateriel Rp 18,43 miliar. Dalam gugatannya.Bakrie Corrugated menuding Asuransi Bosowa dan jajaran direksinya telahmelakukan cedera janji (wanprestasi) terkait dengan pembayaran klaimasuransi senilai Rp6,3 miliar. Para tergugat a.l. Asuransi Bosowa,direktur utama Asuransi Bosowa, direktur Asuransi Bosowa, Menkeu,berturut-turut sebagai tergugat I, II, III dan IV. Adapun komisarisutama, komisaris. CEO, dan kepala cabang Cempaka Mas Asuransi Bosowaterseret sebagai turut tergugat. |











