| Beranda |
| Tentang Kami |
| Unit Usaha |
| Sumber Daya Manusia |
| Tanggung Jawab Sosial |
| Berita |
| Peta Situs |
| Hubungi Kami |
| Pencarian |
| Karir |
Statistics
Pengunjung: 1220328| Tetapkan HET Minyakita |
|
|
| Thursday, 12 March 2009 | |
|
OLEH MARIA Y. BENYAMIN Bisnis Indonesia
JAKARTA Kalangan pengusaha mengharapkan pemerintah ikut andil menentukan harga jual Minyakita-minyak goreng milik pemerintah-yang akan dipasarkan secara komersial dalam waktu dekat, guna mencegah spekulasi harga di pasaran. Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Erwin Aksa menuturkan campur tangan pemerintah dapat dilakukan dengan menetapkan harga eceran tertinggi (HET) Minyakita pada kemasan minyak goreng murah itu. "Harus ada harga eceran yang tercantum pada kemasan Minyakita, agar harga tidak dipermainkan begitu saja di pasaran," ujar Erwin di sela-sela acara dialog interaktif Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu dengan Hipmi, kemarin. Erwin juga mengharapkan pemerintah bisa melibatkan usaha kecil menengah (UKM) dalam distribusi Minyakita dengan pola distribusi dan penjualan yang sama seperti minyak tanah. Sebaliknya, Mari menegaskan pihaknya tidak dapat menentukan harga jual Minyakita di pasaran. Campur tangan pemerintah dalam menentukan harga, kata Mari, hanya bisa dilakukan apabila pemerintah menyiapkan dana subsidi untuk dimasukkan dalam komponen harga minyak goreng murah itu. "Pemerintah tidak bisa menentukan harganya, kalau menentukan harga dalam rangka packaging mungkin saja. Namun, kalau pemerintah melakukan itu [menentukan harga], pemerintah harus punya dana untuk subsidi. Nah, dana itu belum kita peroleh," katanya. Pemerintah, lanjut Mari, hanya bisa melakukan langkah-langkah sebatas untuk meredam gejolak harga minyak goreng, termasuk upaya stabilisasi harga di pasaran.
Negosiasi harga
Erwin menilai pemerintah dapat melakukan negosiasi dengan produsen-produsen minyak. Negosiasi tersebut diperlukan agar harga minyak goreng kembali stabil dalam jangka waktu tertentu. "Kalau pemerintah tidak bisa kasih subsidi, paling tidak pemerintah bisa kasih insentif kepada produsen minyak, agar ada kesepakatan dan penyesuaian harga antara pemerintah dan produsen," sambung- nya. Mendag juga menegaskan pemerintah tidak bisa menetapkan harga batas atas dan batas bawah untuk Minyakita. Harga sepenuhnya bergantung pada konsep Minyakita sebelumnya, yakni di atas harga minyak goreng curah dan di bawah minyak goreng kemasan premium. Terkait dengan kesiapan produsen untuk memasarkan minyak goreng tersebut secara komersial, Mendag belum dapat memastikan waktunya. "Kami masih membahas, jadi belum bisa sampaikan konklusi-nya." Adiwisoko Kasman, Ketua Umum Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI) yang dihubungi terpisah mengatakan pemerintah memang tidak ikut campur tangan dalam penentuan harga minyak goreng tersebut. Pemerintah, katanya, hanya perlu melakukan pengawasan terhadap distribusi minyak goreng tersebut, agar tetap efektif dalam upaya stabilisasi harga minyak goreng di pasaran. |











