| Home |
| About Us |
| Business Units |
| Human Resources |
| Corporate Social Responsibility |
| News |
| Sitemap |
| Contact Us |
| Search |
| Career |
Statistics
Visitors: 1218968| KPPU Usut Kartel Semen |
|
|
| Monday, 23 March 2009 | |
|
Oleh Damiana Ningsih dan Hari Gunarto JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berniat mengusut dugaan kartel produsen semen, yang membuat harga semen terus meningkat kendati biaya bahan bakar dan energi menurun. Menteri Perindustrian Fahmi Idris, Ketua Komisi VI DPR Toto Daryanto, dan para pengembang mendukung langkah KPPU menyelidiki dugaan kartel semen tersebut. Menurut para pengembang, harga semen terus membubung dan tidak wajar. Namun, kalangan produsen semen membantah tudingan kartel tersebut. Ketua KPPU Benny Pasaribu saat dihubungi Investor Daily pekan lalu mengakui, instansinya tengah mengusut sinyalemen kartel semen. Berdasarkan pantauan KPPU, ada semacam rayonisasi dan kesepakatan harga produk semen di Indonesia. "Saat ini, harga semen antarprodusen tidak jauh berbeda dan cenderung terus naik. Padahal, permintaan sedang turun, terutama di sektor properti. Kenapa harga naik terus," tuturnya. Menurut Benny, pihaknya su-dah menerima kajian KPPU Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Medan tentang rayonisasi distribusi semen yang mengarah oligopoli atau kartel. Kajian ini dilatari kelangkaan semen di tiga provinsi, yakni Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Nanggroe Aceh Darussalam beberapa waktu lalu. "Selain Medan, kami akan mengusut dugaan kartel secara nasional," ungkap Benny. Direktur Komunikasi KPPU A Junaidi menambahkan, mengacu pada UU No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, ada beberapa praktik monopoli dan kartel yang dilarang. Di antaranya adalah monopoli maupun kartel oleh satu atau beberapa pelaku usaha dalam bentuk penguasaan produksi, perjanjian pemasaran, perjanjian pembagian wilayah pemasaran,dan perjanjian penetapan harga. Berdasarkan pasal 4 (2) UU No 5/1999, pelaku usaha patut diduga secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang/jasa, apabila dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% pangsa pasar. Namun menurut Junaidi, penguasaan pangsa pasar lebih dari 50% bisa disebut kartel. Biasanya, kata dia, praktik kartel merupakan kombinasi antara pengaturan harga oleh beberapa produsen, pembagian area pemasaran, atau pengaturan produksi dan pemasaran. Berdasarkan data Asosiasi Semen Indonesia (ASI), pada 2008, tiga produsen besar semen menguasai 89,4% pasar semen,yakni Semen Gresik Group sebesar 43,7%, Indocement31,6%. dan Holcim Indonesia 14,1%. Bahkan di Jawa, tiga produsen itu menguasai 98,7% pangsa pasar. Sedangkan di luar Jawa, ketiga produsen papan atas itu mencaplok 78,2% pangsa pasar. Junaidi menegaskan, penyelidikan dugaan kartel semen merupakan prioritas KPPU. Selama ini, kata dia, produsen semen cenderung mendominasi pasar di kawasan lokasi berdirinya pabrik. "KPPU akan menyelidiki apakah cara demikian murni atas pertimbangan efisiensi ekonomi atau bukan," ujarnya. Di Indonesia, sejumlah industri semen dikuasai asing. Heidelberg German) menguasai 65.14% saham Indocement, Holcim menguasai 77.3% saham Holcim Indonesia (dulu bernama PT Semen Cibinong), dan Lafarge asal Prancis menguasai saham FT Semen Andalas. Total penjualan semen di pasar domestik pada 2008 mencapai 38,08 juta ton, naik 11,5% dari 34.17 juta ton pada 2007. Sedangkan ekspor mencapai 5 juta ton, turun dibanding 2007 sebanyak 7,77 juta ton. Kapasitas terpasang industri semen nasional saat ini sebesar 46 juta ton.
Menperin-DPR Dukung Dukungan terhadap langkah KPPU menyelidiki dugaan kartel semen datang dari Menperin Fahmi Idris, Komisi VI DPR, dan para pengembang. Fahmi menyatakan, dugaan oligopoli di industri semen bisa saja muncul akibat dua faktor. Pertama, pemain di sektor itu terbatas. Kedua, karakter dan pola pemasaran yang terbatas, yang bisa mengarah pada pengendalian wilayah penjualan. "Memang bisa saja timbul kecurigaan oligopoli semen," kata dia, Jumat (20/3). Kecuali Semen Gresik (SG) Group, kata Fahmi, mayoritas industri semen di Indonesia dikuasai asing. Karena itu, pengendalian pasar semen nasional tak lepas dari para produsen dunia itu. antara lain Heidelberg Cement, Lafarge SA. dan Holcim. "Mereka memiliki wilayah pemasaran tertentu," ungkapnya. Fahmi berharap SG Group yang berkapasitas produksi besar-dan saat ini tengah ekspansi- dapat mengu-rangi tendensi kartel semen. SG Group yang tahun lalu mencatat penjualan semen 17,7 juta ton terdiri atas tiga perusahaan semen, yakni Semen Gresik, Semen Padang, dan Semen Tonasa. Ketua Komisi VI DPR Toto Daryanto juga mendukung langkah KPPU menyelidiki dugaan kartel semen. "Jangan sampai masyarakat dirugikan. Jika terjadi harga tidak wajar atau harga naik berlebihan, patut diselidiki," kata Toto. Dalam penyelidikan itu. Toto minta KPPU objektif. "Jika terbukti telah terjadi kartel, harus ditetapkan keputusan hukumnya. Tapi kalau ndak terbukti juga harus diumumkan," tegasnya. Harga Tidak Wajar. Dihubungi terpisah, para pengembang berharap KPPU segera menuntaskan penyelidikan dugaan kartel. Sebab, harga semen cenderung terus naik, bahkan tidak wajar. Padahal, harga energi, terutama bahan bakar telah turun, di samping adanya diskon tarif listrik beban puncak. Hal itu semestinya mendorong penurunan biaya produksi. Ketua Dewan Pimpinan Pusat Real Estat Indonesia (REI) Teguh F Satria mempertanyakan produsen semen yang berdalih bahwa kenaikan harga semen selama ini dipicu oleh tingginya harga minyak mentah. Namun, setelah harga minyak merosot tajam, produsen semen enggan menurunkan harga jual itu sebabnya, dia mendesak KPPU menyelidiki ketidakwajaran harga semen. "Saya melihat harga semen tidak beres. Ini harus diselidiki Apalagi produsen semen di Indonesia dikuasai asing," ujar Teguh. Kekesalan senada diungkapkan Direktur Eksekutif Summarecon Kelapa Gading Adrianto Adhi. Ia mempersoalkan harga semen yang terus naik, padahal harga material bangunan lain seperti besi dan pasir turun. Untuk itu. Adrianto yang juga waki] ketua DPD REI DKI Jakarta berencana mengundang asosiasi produsen semen untuk membahas harga semen yang terus melambung ini. Harga eceran semen kemasan 50 kg produksi Semen Gresik dan Indocement saat ini berkisar Rp 53.000-55.000. Harga ini lebih tinggi dibanding terakhir kali pemerintah menaikkan harga BBM tahun lalu. Rata-rata kenaikan harga semen mencapai 15-20% per tahun dalam beberapa waktu terakhir. Produsen Bantah Dugaan kartel yang dilayangkan sejumlah pihak itu langsung dibantah produsen dan asosiasi semen. Ketua Asosiasi Semen Indonesia (ASI) Urip Timuryono menandaskan, industri semen menganut persaingan bebas. Tidak ada kongkalikong sesama produsen semen untuk mengatur harga jual, sistem distribusi, maupun pembagian wilayah. "Produsen sangat berhati-hati dengan isu (kartel) ini karena bisa terjerat hukuman oleh KPPU," kilah Urip. Dia menilai tudingan kartel tidak memiliki dasar pemikiran kuat. Sebab, bila produsen semen asing seperti Heidelberg atau Holcim terbukti melakukan kartel di sebuah negara, pihak induk perusahaan akan dikenai sanksi oleh pemerintah setempat. Sedangkan menyangkut penguasaan pasar semen oleh pabrikan di suatu wilayah, menurut Urip, hal itu semata karena pertimbangan ekonomi demi efisiensi biaya angkut Sekretaris Perusahaan Indocement Dani Handayani enggan berkomentar saat dikonfirmasi tentang dugaan kartel semen. "Kami akan menggelar jumpa pers, Selasa (24/3). Silakan hadir dan bertanya soal itu," tuturnya, (wyu/coy/dry). |











