| Home |
| About Us |
| Business Units |
| Human Resources |
| Corporate Social Responsibility |
| News |
| Sitemap |
| Contact Us |
| Search |
| Career |
Statistics
Visitors: 1219208| Dugaan Kartel Semen Tidak Terbukti |
|
|
|
MediaTitle : Harian seputar Indonesia
Journalist : Sandra Karina/ ant
JAKARTA (SI) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tidak dapat membuktikan dugaan kartel yang dilakukan delapan produsen semen di dalam negeri.
Dalam pembacaan putusan KPPU di Jakarta pada Rabu (18/8) malam, Majelis Komisi yang diketuai Benny Pasaribu menyatakan, delapan terlapor tidak terbukti melanggar Pasal 5 dan 11 UU No 5/ 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pada Pasal 5 disebutkan, larangan membuat perjanjian pelaku usaha dengan pesaingnya untuk menetapkan harga barang/jasa bagi konsumen. Sedangkan Pasal 11 berisi larangan membuat perjanjian untuk memengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran barang/jasa. “Dengan tidak ditemukannya petunjuk adanya kartel, Majelis Komisi menyimpulkan tidak terjadi dampak merugikan secara signifikan baik bagi perekonomian maupun konsumen,”kata Benny. Keputusan KPPU tersebut membebaskan terlapor yang terdiri atas PT Indocement Tunggal Perkasa Tbk,PT Holcim Indonesia Tbk, PT Semen Baturaja (Persero), PT Semen Gresik Tbk, PT Lafarge Cement Indonesia,PT Semen Tonasa, PT Semen Padang, dan PT Semen Bosowa Maros dari tuduhan kartel. Meski demikian, Majelis Komisi menilai Asosiasi Semen Indonesia (ASI) dapat memfasilitasi pengaturan harga, produksi, dan pemasaran dalam industri semen. Majelis Komisi merekomendasikan pemerintah membubarkan ASI dan kemudian menangani tugas fungsi ASI. Selain itu, Majelis Komisi juga merekomendasikan pemerintah untuk menetapkan harga eceran tertinggi semen untuk melindungi konsumen dan menjaga ketersediaan dan pasokan semen dengan harga terjangkau di seluruh Indonesia. Perkara dugaan pengaturan harga, produksi, dan pemasaran oleh kedelapan produsen semen itu bermula dari pemantauan KPPU selama enam bulan. Setelah melalui serangkaian kegiatan klarifikasi terhadap pihak terkait, pada Januari 2010 KPPU menetapkan dugaan penetapan harga dan kartel oleh kedelapan terlapor dan memulai pemeriksaan. Pasar yang dipantau KPPU adalah pasar semen abu-abu dalam bentuk curah produksi terlapor dalam pasar geografis nasional di seluruh Indonesia yang terdiri atas 31 daerah pemasaran. Namun berdasarkan pertimbangan harga paralel, harga yang melampaui harga wajar (eksesif), pengaturan produksi dan pemasaran, serta keuntungan eksesif KPPU tidak punya cukup alasan untuk menyatakan ada petunjuk kartel. Sementara itu, Ketua Umum ASI Urip Timuryono mengaku senang dengan keputusan KPPU tersebut.“ Saya dan anggota ASI menyambut baik karena KPPU membuktikan bahwa tidak ada kartel semen. Karena itu menjadi target dari kami dari awal,” kata dia saat dihubungi kemarin. Menurutnya, ASI sudah memberitahukan KPPU bahwa anggotanya tidak melakukan kartel dan tidak akan melanggar UU No 5/ 199 tersebut. Terkait rekomendasi KPPU kepada pemerintah untuk membubarkan ASI, Urip mengatakan, hal ini sepenuhnya bergantung keputusan pemerintah. “Itu bergantung pemerintah.Tetapi, ASI kan didirikan oleh para anggota produsen semen, bukan pemerintah. Apabila pemerintah mau membubarkan ASI, silakan, tapi harus dengan persetujuan para anggota,”ucapnya. Sementara terkait usulan KPPU agar pengaturan harga, produksi, dan pemasaran dalam industri semen diatur oleh pemerintah,Urip mengatakan, pihaknya belum bisa mengomentari hal itu.“ASI belum bisa komentar,”ujarnya. (sandra karina/ ant) |











