| Beranda |
| Tentang Kami |
| Unit Usaha |
| Sumber Daya Manusia |
| Tanggung Jawab Sosial |
| Berita |
| Peta Situs |
| Hubungi Kami |
| Pencarian |
| Karir |
Statistics
Pengunjung: 1293226| Produsen Semen Tak Terbukti Lakukan Kartel |
|
|
|
MediaTitle : Koran Tempo
Journalist : KARTIKA CANDRA
Kartel bila pengaturan pasokan produksi di bawah 75 persen
JAKARTA – Kalangan produsen semen di Indonesia kini bisa bernapas lega setelah Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan tak ada praktek kartel semen di Indonesia. "Komisi menyatakan, terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 dan 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang persaingan usaha tidak sehat," kata Ketua Majelis Komisi Benny Pasaribu kemarin. Perihal tudingan pengaturan harga, KPPU menyatakan tidak terdapat perbedaan harga yang signifikan di tingkat pabrik dan retail. Selain itu, tuduhan pengaturan pasokan tak terbukti. Alasannya, kata Benny, terlapor masing-masing memproduksi semen dengan utilitas 73-86 persen. "Bukti ada pengaturan pasokan apabila produksinya di bawah 75 persen,” katanya. Benny mengatakan, terlapor satu, yaitu PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk, berada di posisi terendah dalam hal utilisasi produksi. Namun majelis memutuskan tidak ada pengaturan harga karena produksi Indocement terus meningkat setiap tahun. "Angka return on investment juga masih dalam tingkat wajar sehingga tidak dapat dikatakan terlapor mengumpulkan keuntungan eksesif," ujarnya. Dugaan kartel semen diteliti KPPU pada pertengahan 2009. Majelis komisi yang memeriksa perkara diketuai Benny Pasaribu dengan anggota Tri Anggraeni dan Tadjuddin Noersaid. Terlapor adalah delapan produsen, yaitu PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk, PT Holcim Indonesia Tbk, PT Semen Baturaja (Persero), PT Semen Gresik (Persero) Tbk, PT Lafarge Cement Indonesia, PT Semen Tonasa, PT Semen Padang, dan PT Semen Bosowa Maros. KPPU menyelidiki dugaan kartel semen karena penguasaan pasar lebih dari 50 persen oleh delapan perusahaan semen. Praktek kartel yang dituduhkan adalah kombinasi pengaturan harga beberapa produsen, pembagian area pemasaran, atau pengaturan produksi dan pemasaran. Tiga produsen besar semen menguasai 89,4 persen pasar, yakni Semen Gresik Group sebesar 43,7 persen, Indocement 31,6 persen, dan Holcim Indonesia 14,1 persen. Di Jawa, tiga produsen itu menguasai 98,7 persen pasar, dan luar Jawa 78,2 persen. Direktur Hukum dan Korporasi PT Holcim Indonesia Tbk Janus O. Hutapea menyatakan puas atas keputusan KPPU. "Kami lega setelah perjuangan hampir satu tahun terbukti tak ada pengaturan harga, produksi, pemasaran, atau keuntungan," ujarnya. Hal senada juga dikatakan oleh Sekretaris Perusahaan PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk Dani Handayani. Dia menilai KPPU cukup adil. "Kami menerima keputusannya,” katanya. Dani menjelaskan, selama ini produsen semen tak melakukan pengaturan harga dan produksi. “Kami menyerahkan berbagai alat bukti, dokumen, dan beberapa kali memenuhi panggilan KPPU,” ujarnya. |











