| Home |
| About Us |
| Business Units |
| Human Resources |
| Corporate Social Responsibility |
| News |
| Sitemap |
| Contact Us |
| Search |
| Career |
Statistics
Visitors: 1218907| Gugatan Bakrie ke Bosowa Ditolak |
|
|
| Friday, 20 February 2009 | |
|
OLEH ELVANIHARIFANINGSIH / Bisnis Indonesia Sementara itu, kuasa hukum PT Bakrie Corrugated, Ramly, enggan memberikan komentar terkait dengan putusan majelis hakim yang menolak gugatan yang dilayangkannya terhadap para tergugat. "Terlalu awal jika saya memberikan komentar. Saya akan koordinasikan dahulu dengan klien, langkah selanjutnya seperti apa, apa upaya hukum selanjutnya, saya koordinasikan dulu," ucapnya, saat dimintai komentar terkait dengan putusan, kemarin. Di lain pihak, kuasa hukum Asuransi Bosowa, Rudyantho, menyambut positif putusan majelis hakim. "Memang faktanya seperti itu. Kita mau apa yang digugat sesuai dengan fakta yang ada," katanya kemarin. Permasalahan antara kedua pihak berawal ketika PT Bakrie Corrugated membuka polis asuransi Marine Cargo Open Policy dengan periode perlindungan selama 12 bulan, terhitung dari 8 Maret 2006 hingga 8 Maret 2007. Menurut pengakuan PT Bakrie Corrugated, pihaknya telah membuka polis asuransi MCOP, sudah membayar lunas preminya, serta sudah mendapatkan polis asuransi dari Asuransi Bosowa. Pada 14 Agustus 2006, menurut penggugat, pengangkutan dilakukan dengan menggunakan kapal tongkang, yakni berupa barang-barang atau material tahapan pembangunan Jembatan Batanghari II, Jambi. Akan tetapi, tongkang itu mengalami kecelakaan, sebagaimana Laporan Kecelakaan Kapal (LKK) yang dibuat Kantor Pelabuhan Sungai Lumpur, Sumatra Selatan, 16 Agustus 2006. Akibat kecelakaan itu, PT Bakrie Corrugated mengklaim menderita kerugian, karena hilangnya barang-barang untuk keperluanpembangunan Jembatan Batanghari II. Jambi, yang nilainya diperkirakan Rp6,3 miliar. Akan tetapi, Asuransi Bosowa dalam berkas jawaban di persidangan menegaskan penolakan pembayaran klaim asuransi PT Bakrie Corrugated karena perusahaan itu ndak memenuhi syarat dan ketentuan dalam MCOP. Menurut tergugat, pengangkutan barang yang dijamin per-tangguhannya berdasarkan MCOP adalah pengangkutan melalui laut yang menggunakan kapal laut atau tongkang, rug boat, barge Alat angkut untuk jenis tug boat, menurut tergugat, harus mempunyai kapasitas daya angkut minimal 100 GRT, sedangkan yang digunakan oleh PT Bakrie Corrugated adalah tug boat TB Virgo berbendera Indonesia yang hanya 51 GRT. Selain tidak memenuhi syarat mengenai kapasitas daya angkut dan ketentuan kelas, klaim tergugat, alat angkutan yang digunakan penggugat dinilai melanggar hukum karena dalam keterangan surat izin berlayar yang digunakan disebutkan bahwa tidak ada muatan (NIL). (
This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it
) |











