| Home |
| About Us |
| Business Units |
| Human Resources |
| Corporate Social Responsibility |
| News |
| Sitemap |
| Contact Us |
| Search |
| Career |
Statistics
Visitors: 1219195| Hipmi Desak PP Minerba Dikeluarkan |
|
|
| Friday, 20 February 2009 | |
|
BISNIS INDONESIA JAKARTA HimpunanPengusaha Muda Indonesia (Hipmi) mendesak pemerintah segera menerbitkanperaturan pemerintah (PP) untuk memperjelas beberapa aturan yang tidaktermaktub dalam UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara(Minerba). Ketua Umum Hipmi Erwin Aksa mengungkapkan aturan yang tertuang dalamUU Minerba tersebut belum sepenuhnya mendukung iklim usaha pertambangan, bahkanada peraturan dirasakan merugikan pengusaha. "Saya kira beberapa masalahdalam UU ini perlu diperjelas kembali. Dunia usaha hanya mengharapkanpemerintah bisa menerbitkan satu PP yang bisa membuat usaha pertambangan lebihkondusif." ujarnya . kepada Bisnis kemarin. Saat ini, imbuhnya, adabeberapa perusahaan tambang yang terancam dibatalkan izin operasionalnya karenadalam UU itu tidak mengatur nasib pelaku usaha pemegang kuasa pertambangan(KP). Erwin menilai ada kecenderungan penguasa daerah, baik bupati maupungubemur berencana membatalkan izin KP yang sudah berjalan. "Kondisi itudisebabkan UU No. 4/2009 memberikan peran yang sangat besar kepada pemda."Menurut dia, pemerintah perlu mengklarifikasi lebih jelas tentang batasankewenangan bupati, gubernur, pemda dan pemerintah. Tujuannya mencegahterjadinya pemberian atau pembatalan izin yang sudah ada dengan alasan terjaditumpang-tindih lahan. Selain itu, tambahnya, pemerintah juga harus memetakansecara jelas wilayah pertambangan yang menjadi dasar dikeluarkannya IUP (izinusaha penambangan, IPR (izin pertambangan rakyat), dan IUPK (izin umumpertambangan khusus). Dia juga berharap kebijakan DMO (domestic marketobligation) lebih bersahabat, terutama masih memberikan kesempatan perusahaanpertambangan batu bara berkompetisi di pasar domestik. Salah satu model DMOadalah menyerahkan perusahaan tambang melakukan transaksi secara business tobusiness (b-to-b). Anggota tim perumus UU Pertambangan Tahun 1967. yang jugakonseptor kontrak karya dan mantan staf ahli Menteri Pertambangan dan Energi1990-1995 Ridwan Mahmud menilai istilah memberikan izin kepada pengusahasebenarnya tidak ditemukan dalam dunia penambangan. |











