| Home |
| About Us |
| Business Units |
| Human Resources |
| Corporate Social Responsibility |
| News |
| Sitemap |
| Contact Us |
| Search |
| Career |
Statistics
Visitors: 1219159| Tol Tangerang-Merak Perlu Direkonstruksi |
|
|
| Monday, 02 March 2009 | |
|
JAKARTA - Hasil audit legal Badan Litbang Jalan Departemen Pekerjaan Umum menyebutkan, jalan tol Tangerang-Merak sepanjang 72 kilometer perlu direkonstruksi secara paralel. Pasalnya, ruas tersebut sangat tidak layak dalam persyaratan jalan tol. Menurut Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Nurdin Manurung, hasil laporan Badan Litbang Jalan Departemen PU menyebutkan ada kesalahan konstruksi yang menyebabkan jalan tol tersebut rusak parah meski sudah diperbaiki beberapa kali. Karena itu, ruas tersebut perlu direkonstruksi agar bisa memenuhi standar pelayanan minimum (SPM). "Ruas tersebut memang selalu rusak parah dan perlu rekonstruksi," kata Nurdin di Jakarta. Rabu (25/2). Rekonstruksi ruas tol sepanjang 72 km membutuhkan biaya Rp 760 miliar. "Kalau tidak dilakukan rekonstruksi maka ruas tol Tangerang-Merak ini selamanya akan rusak meski sudah diperbaiki," ujarnya. BPJT, kata Nurdin, sejauh ini belum bisa mengambil tindakan yang lebih keras kepada PT Marga Mandala Sakti (MMS), pemegang konsesi tol Tangerang-Merak. Pasalnya, ruas ini termasuk satu dari tiga ruas tol yang diatur dalam Perjanjian Kuasa Penyelenggaraan (PKP) yang tidak menjelaskan hak dan kewajiban investor. "Dalam PKP tidak diatur tegas hak dan kewajiban, baik untuk melebarkan jalan ataupun memperbaiki jalan dan BPJT agak kesulitan. Karena itu ruas ini akan diaudit kembali oleh BPKP. Setelah itu kontraknya diubah." ujar dia. Melihat kondisi tol Tangerang-Merak yang parah tersebut, BPJT meminta PT MMS untuk memperbaiki ruas tersebut secara paralalel dan spot selama 10 tahun. Mengenai empat ruas jalan tol yang sudah beroperasi sebelum tahun 2005 dan belum melakukan perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT), kata Nurdin, pihaknya sedang melakukan evaluasi dan audit Pasalnya ruas tersebut tidak masuk dalam PPJT tetapi masih diatur dalam PKP. Menurut Nurdin. BPJT akan mengubah kontrak 4 ruas jalan tol tersebut Pasalnya, keempat ruas tol itu masih terikat kontrak kerja sama dengan Jasa Marga ketika BUMN jalan tol ini masih sebagai regulator dan sekaligus operator jalan tol. "Memang ada hal-hal yang sulit dalam aturan di PKP itu, tetapi itu akan kita upayakan bisa diubah, sesuai dengan UU Jalan," katanya.
Keempat ruas tol tersebut adalah Tangerang-Merak yang konsesinya dipegang oleh PT Marga Mandala Sakti (MMS), Surabaya-Gresik (21 km) oleh PT Margabumi Matraraya, tol Ujung Pandang (7 km) oleh PT Bosowa Marga Nusantara, dan ruas Serpong-Pondok Aren (7,5 km) oleh PT Bumi Serpong Damai. Dia menjelaskan, ruas tol Tangerang-Merak dan Serpong-Pondok Aren saat ini dalam tahap finalisasi. Sedangkan ruas Surabaya-Gresik dan tol Ujung Pandang dalam proses audit finansial maupun kelayakannya. "Bisa saja nanti setelah diaudit ruas tol tersebut tarifnya bisa turun atau naik, termasuk juga konsesinya bisa 40 tahun atau bisa kurang," katanya. BPJT menargetkan audit keempat ruas tol ini selesai Juli mendatang. Omm)
|











