| Beranda |
| Tentang Kami |
| Unit Usaha |
| Sumber Daya Manusia |
| Tanggung Jawab Sosial |
| Berita |
| Peta Situs |
| Hubungi Kami |
| Pencarian |
| Karir |
Statistics
Pengunjung: 1219308| Tol Tangerang-Merak Perlu Direkonstruksi |
|
|
| Monday, 02 March 2009 | |
|
JAKARTA - Hasil audit legal Badan Litbang Jalan Departemen Pekerjaan
Umum menyebutkan, jalan tol Tangerang-Merak sepanjang 72 kilometer
perlu direkonstruksi secara paralel. Pasalnya, ruas tersebut sangat
tidak layak dalam persyaratan jalan tol. Menurut Kepala Badan Pengatur
Jalan Tol (BPJT) Nurdin Manurung, hasil laporan Badan Litbang Jalan
Departemen PU menyebutkan ada kesalahan konstruksi yang menyebabkan
jalan tol tersebut rusak parah meski sudah diperbaiki beberapa kali.
Karena itu, ruas tersebut perlu direkonstruksi agar bisa memenuhi
standar pelayanan minimum (SPM). "Ruas tersebut memang selalu rusak
parah dan perlu rekonstruksi," kata Nurdin di Jakarta. Rabu (25/2).
Rekonstruksi ruas tol sepanjang 72 km membutuhkan biaya Rp 760 miliar.
"Kalau tidak dilakukan rekonstruksi maka ruas tol Tangerang-Merak ini
selamanya akan rusak meski sudah diperbaiki," ujarnya. BPJT, kata
Nurdin, sejauh ini belum bisa mengambil tindakan yang lebih keras
kepada PT Marga Mandala Sakti (MMS), pemegang konsesi tol
Tangerang-Merak. Pasalnya, ruas ini termasuk satu dari tiga ruas tol
yang diatur dalam Perjanjian Kuasa Penyelenggaraan (PKP) yang tidak
menjelaskan hak dan kewajiban investor. "Dalam PKP tidak diatur tegas
hak dan kewajiban, baik untuk melebarkan jalan ataupun memperbaiki
jalan dan BPJT agak kesulitan. Karena itu ruas ini akan diaudit kembali
oleh BPKP. Setelah itu kontraknya diubah." ujar dia. Melihat kondisi
tol Tangerang-Merak yang parah tersebut, BPJT meminta PT MMS untuk
memperbaiki ruas tersebut secara paralalel dan spot selama 10 tahun.
Mengenai empat ruas jalan tol yang sudah beroperasi sebelum tahun 2005
dan belum melakukan perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT), kata
Nurdin, pihaknya sedang melakukan evaluasi dan audit Pasalnya ruas
tersebut tidak masuk dalam PPJT tetapi masih diatur dalam PKP. Menurut
Nurdin. BPJT akan mengubah kontrak 4 ruas jalan tol tersebut Pasalnya,
keempat ruas tol itu masih terikat kontrak kerja sama dengan Jasa Marga
ketika BUMN jalan tol ini masih sebagai regulator dan sekaligus
operator jalan tol. "Memang ada hal-hal yang sulit dalam aturan di PKP
itu, tetapi itu akan kita upayakan bisa diubah, sesuai dengan UU
Jalan," katanya.
Keempat ruas tol tersebut adalah Tangerang-Merak yang konsesinya dipegang oleh PT Marga Mandala Sakti (MMS), Surabaya-Gresik (21 km) oleh PT Margabumi Matraraya, tol Ujung Pandang (7 km) oleh PT Bosowa Marga Nusantara, dan ruas Serpong-Pondok Aren (7,5 km) oleh PT Bumi Serpong Damai. Dia menjelaskan, ruas tol Tangerang-Merak dan Serpong-Pondok Aren saat ini dalam tahap finalisasi. Sedangkan ruas Surabaya-Gresik dan tol Ujung Pandang dalam proses audit finansial maupun kelayakannya. "Bisa saja nanti setelah diaudit ruas tol tersebut tarifnya bisa turun atau naik, termasuk juga konsesinya bisa 40 tahun atau bisa kurang," katanya. BPJT menargetkan audit keempat ruas tol ini selesai Juli mendatang. Omm) |











