| Home |
| About Us |
| Business Units |
| Human Resources |
| Corporate Social Responsibility |
| News |
| Sitemap |
| Contact Us |
| Search |
| Career |
Statistics
Visitors: 1219174| Perjanjian 4 Ruas Jalan Tol Diperbarui |
|
|
| Monday, 02 March 2009 | |
|
BISNIS INDONESIA JAKARTA Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mengaudit perjanjian kuasa penyelenggaraan (PKP) empat ruas jalan tol yang sudah beroperasi, karena hingga kini belum diatur secara tegas hak dan kewajiban investor dan pemerintah. Keempat ruas jalan tol yang sedang diaudit itu adalah tol Tange-rang-Merak, Surabaya-Gresik, mas tol Ujung Pandang Makassar Seksi I, serta ruas Serpong-Pon-dok Aren. Audit itu diperlukan untuk mengevaluasi kekuatan jalan to), tarif dasar, serta waktu konsesi. Kepala BPJT Nurdin Manurung mengatakan proses audit diperkirakan selesai pada Juli 2009, sehingga para operator empat jalan tol itu bisa melakukan perjanjian baru. "Minimnya perawatan jalan diruas itu juga disebabkan tidak adanya ketegasan terkait dengan hak dan kewajiban investor. Perjanjian tol lewat PKP masih lemah, sehingga perlu dibuat perjanjian baru," katanya kemarin. Ruas tol Tangerang-Merak sepanjang 72 km konsesinya dipegang oleh PT Marga Mandala Sakti (MMS), ruas Surabaya-Gre-sik 21 km saat ini dikelola PT Margabumi Matraraya, tol Ujung Pandang sepanjang 7 km dikelola PT Bosowa Marga Nusantara, Ser-pong-Pondok Aren 7,5 km oleh PT Bintaro Serpong Damai. Nurdin mengemukakan keempat ruas jalan lol itu dibangun sebelum ada Undang-Undang No. 38/2004 tentang Jalan, dan belum dibentuk lembaga regulasi BPJT. Saat itu pengelolaan dan regulasi jalan tol dikendalikan sepenuhnya oleh PT Jasa Marga. Dalam UU itu, kata Nurdin, sebenarnya BPJT wajib memperbarui kontrak terhadap seluruh ruas jalan tol paling lambat setahun. Hingga saat ini, baru PT Jasa Marga yang sudah memperbarui kontrak baru untuk 13 ruas jalan lol pada 2006, dengan masakonsesi selama 40 tahun. Perusahaan swasta lain yang sudah memperbarui kontrak adalah PT Citra marga Nushapala Persada Tbk (CMNP) dengan masa konsesi selama 31 tahun untuk ruas Cawang-Tanjung Priok-Jembatan Tiga (Pluit). Dalam perjanjian lama, lanjut Nurdin, tidak diatur mengenai kewajiban pemenuhan standar pelayanan minimum (SPM) jalan tol, sehingga kerap terjadi kerusakan. Operator juga tidak akan dikenai sanksi karena tidak ada aturan yang tegas. Kerusakan jalan yang kerapterjadi di mas Jakarta-Merak salah satunya disebabkan masalah ini. Investor tidak punya kemampuan dan keinginan untuk meningkatkan kapasitas jalan karena belum di atur.
Tol Jasa Marga Sementara itu. dalam rapat dengar pendapat di DPR, awal pekan ini, Komisi V justru mempertanyakan pemberian konsesi 13 ruas jalan tol sekaligus kepada Jasa Marga selama 40 tahun. Ketua Komisi V DPR Achmad Muqowam mengatakan masyarakat berhak tahu dasar perhitung-an pemberian konsesi jalan tol kepada- BUMN itu dengan jangka waktu lama hingga 40 tahun, sedangkan konsesi yang diberikan kepada investor swasta hanya 31 tahun-35 tahun. Anggota dewan menilai pemberian k .isesi untuk proyek jalan tol lama tidak dis.imar.ita-kan untuk seluruh ruas jalan tol karena tingkat pengembalian investasi dan lalu lintas harian berbeda. Menjawab pertanyaan itu, Nurdin menjelaskan jika pemberian konsesi 40 tahun sudah melalui proses audit yang dilakukan saal BPJT dipimpin Wisnu Pawenang. Nurdin mengatakan jika memang diperlukan, badan bisa me-lakukai audit utang. "Kalau dirasak. n ptrlu ada kajian utang, bisa saj dilakukan. Hasil audit pada 2035 sudah melalui proses yang bisa dipertanggungjawabkan." Nui din menjelaskan berdasarkan UU tentang Jalan, pemerintah bisa saja membebaskan tarif jalan tol, jika masa konsesi berakhir. (20) [
This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it
). |











