| Beranda |
| Tentang Kami |
| Unit Usaha |
| Sumber Daya Manusia |
| Tanggung Jawab Sosial |
| Berita |
| Peta Situs |
| Hubungi Kami |
| Pencarian |
| Karir |
Statistics
Pengunjung: 1219306| Perjanjian 4 Ruas Jalan Tol Diperbarui |
|
|
| Monday, 02 March 2009 | |
|
BISNIS INDONESIA
JAKARTA
Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mengaudit perjanjian kuasa
penyelenggaraan (PKP) empat ruas jalan tol yang sudah beroperasi,
karena hingga kini belum diatur secara tegas hak dan kewajiban investor
dan pemerintah. Keempat ruas jalan tol yang sedang diaudit itu adalah
tol Tange-rang-Merak, Surabaya-Gresik, mas tol Ujung Pandang Makassar
Seksi I, serta ruas Serpong-Pon-dok Aren. Audit itu diperlukan untuk
mengevaluasi kekuatan jalan to), tarif dasar, serta waktu konsesi.
Kepala BPJT Nurdin Manurung mengatakan proses audit diperkirakan
selesai pada Juli 2009, sehingga para operator empat jalan tol itu bisa
melakukan perjanjian baru. "Minimnya perawatan jalan diruas itu juga
disebabkan tidak adanya ketegasan terkait dengan hak dan kewajiban
investor. Perjanjian tol lewat PKP masih lemah, sehingga perlu dibuat
perjanjian baru," katanya kemarin. Ruas tol Tangerang-Merak sepanjang
72 km konsesinya dipegang oleh PT Marga Mandala Sakti (MMS), ruas
Surabaya-Gre-sik 21 km saat ini dikelola PT Margabumi Matraraya, tol
Ujung Pandang sepanjang 7 km dikelola PT Bosowa Marga Nusantara,
Ser-pong-Pondok Aren 7,5 km oleh PT Bintaro Serpong Damai. Nurdin
mengemukakan keempat ruas jalan lol itu dibangun sebelum ada
Undang-Undang No. 38/2004 tentang Jalan, dan belum dibentuk lembaga
regulasi BPJT. Saat itu pengelolaan dan regulasi jalan tol dikendalikan
sepenuhnya oleh PT Jasa Marga. Dalam UU itu, kata Nurdin, sebenarnya
BPJT wajib memperbarui kontrak terhadap seluruh ruas jalan tol paling
lambat setahun. Hingga saat ini, baru PT Jasa Marga yang sudah
memperbarui kontrak baru untuk 13 ruas jalan lol pada 2006, dengan
masakonsesi selama 40 tahun. Perusahaan swasta lain yang sudah
memperbarui kontrak adalah PT Citra marga Nushapala Persada Tbk (CMNP)
dengan masa konsesi selama 31 tahun untuk ruas Cawang-Tanjung
Priok-Jembatan Tiga (Pluit). Dalam perjanjian lama, lanjut Nurdin,
tidak diatur mengenai kewajiban pemenuhan standar pelayanan minimum
(SPM) jalan tol, sehingga kerap terjadi kerusakan. Operator juga tidak
akan dikenai sanksi karena tidak ada aturan yang tegas. Kerusakan jalan
yang kerapterjadi di mas Jakarta-Merak salah satunya disebabkan masalah
ini. Investor tidak punya kemampuan dan keinginan untuk meningkatkan
kapasitas jalan karena belum di atur.
Tol Jasa Marga
Sementara
itu. dalam rapat dengar pendapat di DPR, awal pekan ini, Komisi V
justru mempertanyakan pemberian konsesi 13 ruas jalan tol sekaligus
kepada Jasa Marga selama 40 tahun. Ketua Komisi V DPR Achmad Muqowam
mengatakan masyarakat berhak tahu dasar perhitung-an pemberian konsesi
jalan tol kepada- BUMN itu dengan jangka waktu lama hingga 40 tahun,
sedangkan konsesi yang diberikan kepada investor swasta hanya 31
tahun-35 tahun. Anggota dewan menilai pemberian k .isesi untuk proyek
jalan tol lama tidak dis.imar.ita-kan untuk seluruh ruas jalan tol
karena tingkat pengembalian investasi dan lalu lintas harian berbeda.
Menjawab pertanyaan itu, Nurdin menjelaskan jika pemberian konsesi 40
tahun sudah melalui proses audit yang dilakukan saal BPJT dipimpin
Wisnu Pawenang. Nurdin mengatakan jika memang diperlukan, badan bisa
me-lakukai audit utang. "Kalau dirasak. n ptrlu ada kajian utang, bisa
saj dilakukan. Hasil audit pada 2035 sudah melalui proses yang bisa
dipertanggungjawabkan." Nui din menjelaskan berdasarkan UU tentang
Jalan, pemerintah bisa saja membebaskan tarif jalan tol, jika masa
konsesi berakhir. (20) [
Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya
).
|











